Pemerintah Indonesia kembali memberikan diskon pembayaran listrik PLN sebesar 50% untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar yang berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Ketentuan diskon tarif listrik PLN sebesar 50% akan berlaku mulai tanggal 5 Juni sampai Juli 2025 mendatang. Program diskon listrik PLN ini merupakan langkah pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga.
Syarat Diskon Tarif 50 Persen Bulan Juni-Juli 2025
Diskon tarif listrik 50% ini sama dengan skema diskon tarif listrik sebelumnya yang telah diterapkan pada bulan Januari dan Februari 2025. Adapun syaratnya secara umum masih sama, tetapi ada edikit perubahan terkait batasan daya listrik pelanggan yang berhak menerima diskon.
Berikut syarat dan ketentuan diskon tarif 50% bulan Juni-Juli 2025 yang dilansir dari detikFinance :
Potongan berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA;
- Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar;
- Diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa;
- Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Baca Juga : Promo Fastpay Transaksi PLN Total Hadiah Jutaan
Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar
Bagi pelanggan pascabayar, pemakaian bulan Juni akan dibayarkan pada rekening Juli 2025. Demikian juga pemakaian untuk bulan Juli, maka dibayar di bulan selanjutnya, yakni Agustus 2025.
Jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50%. Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 100.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 50.000.
Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Prabayar
Diskon listrik 50% akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025. Dengan begitu masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.